Risiko Jasa Keuangan: OJK Awasi Ketat 31 Konglomerasi

Jakarta – Berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebanyak 31 lembaga jasa keuangan (LJK) masuk dalam kategori konglomerasi keuangan. LJK tersebut menguasai 70% dari total aset industri keuangan yang mencapai Rp 5.300 triliun pada semester I/2014.
Kepala Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisi OJK Boedi Armanto mengatakan keputusan tersebut belum final. Pihaknya akan mengkaji lebih lanjut. Namun, dia memastikan jumlah LJK yang masuk kategori konglomerasi keuangan bakal lebih banyak.Screen Shot 2014-09-26 at 5.31.40 AM
Sumber: Bisnis Indonesia, Jumat 26 September 2014.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.