Tender PLTU Sumsel 9 & 10: PLN Memiliki Kewenangan Penuh

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyerahkan kelanjutan proyek pembangkit listrik tenaga uap Sumsel 9 dan Sumsel 10 kepada PT Perusahaan Listrik Negara.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jaman enggan menjelaskan lebih jauh kelanjutan proses tender pembangkit listrik mulut tambang pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Sumsel 9 dan 10. Menurutnya, proses tender dua proyek itu sepenuhnya menjadi kewenangan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).Screen Shot 2014-09-23 at 5.16.16 AM
Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa 23 September 2014.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.