Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan berencana mengalihkan praktik perhitungan bagi hasil perbankan syariah dari prinsip revenue sharing ke profit and loss sharing yang dinilai lebih mencerminkan konsep syariah.
Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan pada 11 bank umum syariah yang tertulis dalam Laporan Perkembangan Keuangan Syarian 2013, disimpulkan bahwa konsep profit and loss sharing (PLS) lebih sesuai dengan akuntansi syariah karena menerepkan paradigma dan azas transaksi keuangan syariah.
Sumber: Bisnis Indonesia, Senin 22 September 2014.