Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan memprioritaskan aturan terkait perluasan agen penjual efek reksa dana untuk bisa diterbitkan tahun ini guna meningkatkan kinerja industri reksa dana yang cenderung melambat.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurjaida mengatakan dari sejumlah aturan yang tengah digodok oleh OJK, aturan terkait perluasan agen penjual reksa dana menjadi yang prioritas.
Sumber: Bisnis Indonesia, Jumat 19 September 2014.