UU Perasuransian: OJK Siapkan 5 Peraturan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengeluarkan setidaknya lima Peraturan OJK sebagai peraturan turunan dari UU Perasuransian baru yang bakal menggantikan UU No. 2/1999 tentang Usaha Perasuransian.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan pihaknya berencana mengeluarkan sejumlah kebijakan yang akan terangkum dalam beberapa peraturan.Screen Shot 2014-09-18 at 5.32.56 AM
Sumber: Bisnis Indonesia, Kamis 18 September 2014.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.