Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengeluarkan setidaknya lima Peraturan OJK sebagai peraturan turunan dari UU Perasuransian baru yang bakal menggantikan UU No. 2/1999 tentang Usaha Perasuransian.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan pihaknya berencana mengeluarkan sejumlah kebijakan yang akan terangkum dalam beberapa peraturan.
Sumber: Bisnis Indonesia, Kamis 18 September 2014.