Jakarta – Demi mengurangi tekanan terhadap nilai tukar rupiah ke depan, pemerintah memaksa perusahaan BUMN melakukan transaksi lindung nilai (hedging) dalam pinjaman berdenominasi asing sesuai dengan pedoman prosedur oprasi standar yang disepakati.
Konsep pedoman standard operating prosedure (SOP) mengcakup tiga hal yaitu pertama, pedoman penyusunan SOP hanya diperuntukkan untuk perusahaan BUMN. Kedua, pedoman SOP ini hanya untuk transaksi hedging yang mencakup risiko nilai tukar.
Sumber: Bisnis Indonesia, Kamis 18 September 2014.