BANDUNG-Kalangan petani dan pengusaha perkebunan di Jawa Barat menolak revisi Undang-Undang No. 18/2004 tentang Perkebunan yang salah satu poinnya membatasi investasi asing di satu perusahaan maksimal 30%.
Ketua Gabungan Asosiasi Petani Perkebunan Indonesia (Gapperindo) Jawa Barat Mulyadi Sukandar mengatakan revisi Undang-Undang (UU) No. 18/2004 itu sangat merugikan karena mayoritas investasi di sektor perkebunan masih dipegang asing.
Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 16 September 2014.