Asuransi Syariah: OJK Setop Izin Unit Usaha

Jakarta – Pemerintah berencana mendorong bisnis asuransi syariah dijalankan oleh suatu perusahaan tersendiri, bukan lagi oleh unit usaha syariah (UUS) seperti yang dijalankan oleh sebagian besar perusahaan asuransi pada saat ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengatakan perusahaan asuransi kelak tidak lagi diizinkan untuk membuka UUS.Screen Shot 2014-09-16 at 5.15.42 AM
Peraturan Terkait:

Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa 16 September 2014.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.