Jakarta – Pemerintah berencana mendorong bisnis asuransi syariah dijalankan oleh suatu perusahaan tersendiri, bukan lagi oleh unit usaha syariah (UUS) seperti yang dijalankan oleh sebagian besar perusahaan asuransi pada saat ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengatakan perusahaan asuransi kelak tidak lagi diizinkan untuk membuka UUS.
Peraturan Terkait:
Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa 16 September 2014.