DENPASAR-Asosiasi Asuransi Umum Indonesia membela langkah Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan SE-06/2013 yang mengatur tarif batas atas dan batas bawah premi asuransi properti serta kendaraan bermotor.
Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor, Surat edaean tersebut sudah sesuai dengan undang-undang, karena perhitungan tarif premi asuransi harus berdasarkan statistik.
Sumber: Bisnis Indoensia. Jumat, 12 September 2014.