JAKARTA-Menteri Pertanian Suswono menilai pembataasan jumlah area lahan bagi perusahaan perkebunan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Pertahanan bisa menjawab persoalan minimnya lahan petani.
Selama ini, menurutnya, akses lahan yang sempit menjadi salah satu pemicu petani masih berada di garis kemiskinan dengan pengelolaan lahan rata-rata 0,3 hektare (ha), sementara angka rekomendasi perguruan tinggi sekurangnya petani dapat mengelola 2 ha.
Sumber: Bisnis Indoensia. Jumat, 12 September 2014.