Jakarta – Pemerintag baru diminta mulai menyiapkan regulasi domestik yang mengatur tentang sertifikasi tenaga kerja asing menjelang implementasi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada 31 Desember 2015.
Wakil Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Sumarna Abdurahman mengatakan UU No. 3/2014 tentang Industri bisa menjadi pintu masuk bagi upaya pengawasan terhadap tenaga kerja asing, serta peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal.
Peraturan Terkait: PP No. 52/2012.