JAKARTA-Pemerintah akan melarang impor produk yang mengandung bahan perusak ozon sebagai upaya memenuhi ketentuan Konvensi Wina dan Protokol Montreal.
Dalam ketentuan tersebut mewajibkan negara berkembang wahib melaksanakan penghapusan bahan perusak lapisan ozon (BPO) secara bertahap. Hydrochorofluorocarbon (HCFC) merupakan salah saru jenis BPO yang digunakan sebagai bahan baku dan penoling pada bidang industri yang pemenuhannya secaea keseluruhan berasal dari impor.
Sumber: Bisnis Indonesia. Kamis, 11 September 2014.