Pemerintah Baru Bentuk Otoritas Pajak Di Luar Kemenkeu

JAKARTA – Tim Transisi Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo- Jusuf Kalla mengusulkan pembentukan otoritas pajak di luar Kementerian Keuangan.
“Ada satu opsi Badan Otoritas Pajak saja, opsi lainnya Badan Penerimaan Negara. Duaduanya di luar Kementerian Keuangan,” kata Deputi Tim Transisi Andi Widjajanto seusai pertemuan Tim Transisi dan pemerintah di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (10/9).
Andi menjelaskan, Otoritas Pajak hanya khusus mengatur pajak. Sedangkan Badan Penerimaan Negara (BPN) untuk mengatur penerimaan lain di luar pajak. “Kalau Otoritas Pajak hanya pajak saja. Kalau Badan Penerimaan Negara ada penerimaan lain seperti cukai, ada pendapatan negara lainnya seperti non pajak juga masuk ke situ,” jelas dia.
Ketika ditanyakan terkait optimalisasi, Andy berharap keberadaan badan otoritas pajak dapat meningkatkan rasio pajak hingga 14-15% pada 2019.
“Kemudian, rasio pajak yang sebesar 12,3-12,4% langsung ada targetnya, yakni mendekati 13,5%. Sedangkan pada 2019, titik ideal sebesar 14-15%. Sudah dibuat target penerimaannya,” kata Andi.
Menurut dia, apabila ada perubahan struktur pajak, menurut dia, pejabat pajak tidak dapat langsung dilantik.
“Kalau ada perubahan struktur pajak tidak bisa langsung dilantik karena perangkat regulasi harus disiapkan dulu. Kalau mau dipercepat harus pakai Perppu. Dan, kalau mau lewat DPR ada waktu 6 bulan,” tutur Andi.
Ia juga mengatakan, Presiden terpilih Joko Widodo menunggu laporan akhir terkait usulan badan tersebut pada 15 September mendatang. Setelah itu, semua proses kelanjutan akan diputuskan oleh Jokowi.
“Pak Jokowi menghendaki final report 15 September. Lalu tergantung Jokowi melakukan proses, apakah sudah cukup atau perlu pendalaman revisi. Tampaknya, yang pertama dilihat pak Jokowi adalah arsitektur kabinet, lalu pak Jokowi dan JK dapat langsung memproses nominasi calon menteri, tapi ini bukan tugas transisi,” ungkap Andi.
Terkait jumlah pegawai pajak yang dibutuhkan, Andi mengatakan, tim transisi telah menghitung dengan menggunakan rasio sumber daya manusia (SDM).
“Kalau pakai rasio SDM yang diajukan Dirjen Pajakmencapai titik ideal butuh waktu 18 tahun sehingga optimalisasi sistemnya yang diprioritaskan, apakah melalui IT base atau e (elektronik). Karena tidak mungkin menunggu hingga 18 tahun untuk mencapai ideal,” ujar dia. (c02)
Investor Daily, Kamis 11 September 2014, hal. 20

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.