Jakarta – Surat Edaran No. SE-06/D.05/2013 yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhir tahun lalu dinilai tak sesuai dengan konsep dasar perundang-undangan.
Pakar undang-undang SonnySikumbang mengutarakan sebuah surat edaran pada dasarnya adalah sebuah petunjuk teknis dari undang-undang atau ketentuan yang mengacu terhadap aturan sebelumnya.
Peraturan Terkait:
PMK 74/2007
PP No. 81/2008
Sumber: Bisnis Indonesia, Rabu 10 September 2014.