JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempersiapkan industri keuangan nonbank (IKNB) menjadi sektor yang bisa menunjang pembangunan infrastruktur nasional. Persiapan ini meliputi perluasan sektor usaha sampai peningkatan portofolio investasi.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK Dumoly F Pardede menjelaskan, IKNB per tama yang akan dipersiapkan untuk menunjang sektor infrastuktur adalah industri penjaminan. Untuk itu, OJK akan merevisi kebijakan yang memberi ru ang bagi industri penjaminan agar bisa menjamin investasi infrastruktur.
Hingga kini, Dumoly mema parkan, sektor penjaminan yang sudah ada adalah penjaminan in vestasi, usaha, dan kredit. “Jadi, kalau nanti proyek infrastruktur membutuhkan penjaminan, Perusahaan Umum (Perum) Jamkrindo sudah siap,” ungkap Dumoly di Jakarta, akhir pekan lalu.
Selanjutnya, sektor yang dipersiapkan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dumoly menjelaskan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan mengelola dana-dana yang bersifat jangka panjang. Hal ini sesuai dengan instrumen obligasi yang akan diterbitkan pemerintah un tuk membiayai infrastruktur. “Nanti, BPJS bisa membiayai infrastruktur melalui obligasi korporasi dan obligasi negara,” ujar dia.
Direktur Komunikasi Hu kum dan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Purnawar man Basundoro mengatakan, BPJS Kesehatan memang me ngelola dana yang bersifat jang ka panjang. Namun sayang, dana tersebut tidak bisa secara lang sung digunakan untuk membi ayai infrastruktur. “Dana BPJS Kesehatan tidak bisa diinvesta sikan untuk mendanai langsung infrastruktur,” tegas dia.
Skema yang bisa dilakukan adalah melalui obligasi. Purna warman menyebutkan, di BPJS Kesehatan terdapat dana ja minan sosial dan dana BPJS Kesehatan. Untuk dana jaminan sosial hanya diperbolehkan ke surat utang negara (SUN) dan obligasi pemerintah. Sementara untuk dana BPJS Kesehatan bisa ditanamkan pada obligasi korporasi yang diperjualbelikan di pasar modal.
Dumoly menjelaskan, industri dana pensiun juga bisa didorong untuk berinvestasi di instrumen jangka panjang. OJK, lanjut dia, akan menaikkan porsi inves tasi dana pensiun di instrumen jangka panjang menjadi di atas 10%. “Instrumen jangka panjang yang dimaksud seperti tanah dan bangunan. Besarannya masih kami kaji. Pokoknya di atas 10%,” tukas dia.
Selanjutnya, industri dana pensiun ini akan diperkenalkan pula pada instrumen medium term notes (MTN). Pasalnya, banyak perusahaan yang men jalankan proyek infrastruktur menerbitkan MTN.
Tidak hanya industri-industri tersebut, sektor multifinance, menurut Dumoly, juga akan didorong untuk memperluas sektor usahanya sampai ke sek tor infrastruktur. Hal ini sangat dimungkinkan karena industri multifinance banyak mendapat kan pendanaan dari luar negeri dan pasar modal yang sifatnya jangka panjang.
“Jangan sampai dana itu nantinya hanya dibuang untuk sektor konsumen, tetapi mereka juga harus main di proyekproyek riil,” ungkap dia.
Peranan industri multifinance, menurut Dumoly, tidak hanya terbatas pada investasi lang sung. Dia mengatakan, industri multifinance juga bisa berparti sipasi dengan membiayai sektor penunjang infrastruktur, seperti alat berat dan kendaraan roda empat.
PT Sarana Multigriya Finan sial (SMF) yang selama ini fokus pada pendanaan jangka panjang, menurut Dumoly, juga bisa diberdayakan untuk proyek infrastruktur. Partisipasi SMF bisa diwujudkan dalam bentuk penyediaan kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK EBA) dan sekuritisasi.
Selain itu, industri asuransi juga akan dikembangkan untuk menunjang proyek infrastruktur ini. Pjs Direktur Eksekutif Aso siasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menje laskan, instrumen pendanaan di asuransi jiwa bersifat jangka panjang bahkan seumur hidup pemegang polis. Menurut To gar, instrumen pendanaan di industri asuransi jiwa ini bisa dipergunakan untuk pendanaan infrastruktur.
Skema yang bisa diguna kan adalah melalui obligasi khusus infrastr uktur yang diterbitkan pemerintah. Togar mengatakan, obligasi khusus infrastruktur bertenor panjang yang diterbitkan pemerintah ini siap dibeli oleh industri asuransi jiwa. Namun ada per syaratan yang patut digaris bawahi. “Apabila interest-nya menarik dan sesuai hitunghitungan bisnis perusahaan, pasti dibeli,” ungkap dia.
Sangat Membantu
Dengan skema ini, menurut Togar, akan sangat mungkin untuk mendanai proyek in frastruktur. Apalagi bila meli hat aset industri asuransi jiwa yang saat ini mencapai Rp 300 triliun. “Sebesar 20% saja diper gunakan untuk pembangunan infrastruktur, pasti akan sangat membantu,” ujar dia.
Hal ini, kata Togar, tentunya akan jauh lebihmenguntungkan ketimbang pemerintah menda patkan dana dari luar negeri. Walaupun dana yang dipinjam berbentuk soft loan, tetap saja akan kembali ke luar negeri. “Bila pemerintah menerbitkan obligasi infrastruktur dengan tingkat bunga menarik dan di beli oleh industri asuransi jiwa, uangnya akan tetap di dalam negeri,” kata dia.
Revolusi IKNB ini, menu rut Dumoly, akan dikukuhkan dalam revisi peraturan-peraturan IKNB yang sudah ada. Nantinya, revisi tersebut akan disempur nakan dalam bentuk peraturan OJK (POJK). Revolusi ini nantin ya tidak hanya akan mendorong pembangunan infrastruktur, namun juga pengembangan sek tor IKNB secara keseluruhan. “Tujuannya supaya IKNB bisa menjadi tuan rumah di negara sendiri,” tegas dia.
Investor Daily, 10 September 2014, hal. 22