Jakarta – Sejumlah praktisi pialang asuransi menilai alasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengatur batasan tarif premi tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Penilaian tersebut berdasarkan hasil kajian yang dirumuskan oleh 10 orang praktisi pialang asuransi.
Peraturan Terkait: Surat Edaran OJK SE No. 06/2013
Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa 09 September 2014.