JAKARTA-Pelaku usaha kapal offshore menolak rencana pemerintah mengenakan bea masuk pembelian kapal tersebut mengingat 90% pengadaan kapal offshore jenis khusus masih diimpor.
Nove Y. Mugijanto, Ketua Bidang Angkutan Lepas Pantai Indonesia National Shipowners Association (INSA) mengatakan sejauh ini 90% jenis kapal offshore jenis khusus seperti kapal pengeboran, survey dan konstruksi masih diimpor sehingga pengenaan bea masuk akan sangat mengganggu kinerja usaha mereka.
Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 9 September 2014.