JAKARTA—Menteri Perindustrian (Menperin)MSHidayat kembali memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk ban secara wajib. Sebelumnya, SNI tersebut direvisi.
Melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 68/2004 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban Secara Wajib, SNI yang telah direvisi tersebut berlaku wajib untuk semua ban yang beredar di pasar domestik, meliputi jenis ban mobil penumpang, ban truk ringan, ban truk dan bis, ban sepeda motor, ban dalam kendaraan bermotor, serta ban yang terlah terpasang pada pelek.
Permenperin yang ditetapkan pada 8 Agustus 2014 tersebut mewajibkan produsen ban membubuhkan tanda SNI pada ban di tempat yang mudah dibaca dan dengan cara embos atau penandaan tetap (permanent stamp). Produsen wajib memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI ban.
Berdasarkan pasal 4 ayat (1) dan (2) Permenperin, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk ban yang digunakan untuk contoh uji dallam rangka program penelitian dan pengembangan, contoh uji dalam rangka permohonan SPPTSNI, komponen kendaraan tujuan ekspor, atau untuk keperluan khusus. Ban untuk komponen kendaraan tujuan ekspor tersebut adalah ban yang hanya dapat diimpor oleh importir produsen kendaraan bermotor.
“Ban yang diproduksi di dalam ne geri sejak Permenperin ini diterbitkan dan tidak memenuhi ketentuan dalam aturan ini dilarang beredar di wilayah Indonesia. Ban yang sudah diproduksi dan tidakmemenuhi aturan tapi sudah beredar di pasar harus ditarik oleh produsen bersangkutan,” demikian bunyi pasal 11 Permenperin 68/2014 yang di-upload di situs Kemenperin, Kamis (4/9).
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) Aziz Panemengatakan, SNIWajib dalam Permenperin 68/2014 tersebut merupakan hasil revisi beberapa aturan teknis terkait standar ban.
“Sebelumnya, SNI ban sudah berlaku wajib. Tapi, SNI itu kemudian direvisi, menyesuaikan ketentuan yang berlaku secara internasional. Kita memperbaharui dan meningkatkan standarnya menyesuaikan pasar Eropa. Sebelumnya, SNI yang berlaku wajib dulu juga diprotes oleh beberapa negara, terutama di Asean. Jadi, SNI wajib yang baru diberlakukan ini kita sesuaikan lebih internasional, tapi lebih mengutamakan juga keamanan konsumen,” kata Aziz. (eme)
Investor Daily, Jumat 5 September 2014, hal. 8