Daya Saing RI Naik Ke Peringkat 34: Tax Holiday Dipermudah

JAKARTA – Pemerintah akan mempermudah syarat pengajuan fasilitas pembebasan pajak untuk masa tertentu (tax holiday) serta memperluas sektor-sektor yang layak memperoleh fasilitas tersebut. Selain itu, pemerintah memperpanjang masa pemberian fasilitas tax holiday yang tercantum dalam PMK Nomor 130/PMK.011/2011 selama satu tahun.
Revisi peraturan tax holiday dilakukan agar lebih atraktif bagi investor dan daya saing investasi Indonesia meningkat. Sejauh ini, insentif tax holidayyang ditawarkan Indonesia kalah menarik dibanding negara kompetitor. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung menyatakan, peraturan tax holidayakan direvisi agar lebih atraktif di mata investor, baik domestik maupun asing. Revisi itu menyangkut kemudahan prosedur, perluasan cakupan sektor yang berhak mendapatkan, penurunan batasan nilai investasi, serta perpanjangan waktu. “Tax holiday diperpanjang dalam jangka waktu sampai satu tahun ke depan. PMK tax holiday jangka waktunya sudah habis pada 15 Agustus 2014,” kata Chairul Tanjung yang akrab disapa CT, seusai rapat koordinasi bersama kementerian terkait membahas revisi tax holiday di Jakarta, Kamis (4/9) malam.
CT menjamin bahwa revisi peraturan tax holiday akan memberikan insentif yang lebih atraktif bagi para investor sektor industri tertentu, sehingga nilai investasi makin meningkat dan perekonomian nasional tumbuh lebih agresif.
Dia mengakui, negara kompetitor menawarkan tax holiday lebih atraktif dibandingkan Indonesia, seperti Singapura dan Malaysia. Karena itu, revisi mutlak diberikan agar memiliki fleksibilitas tinggi dan mampu bersaing dengan negara tetangga.
“Tax holiday tetap berlaku pada industri pionir yang bisa menurunkan impor atau meningkatkan kinerja ekspor Indonesia,” tegas CT.
Fasilitas pembebasan pajak dengan jangka waktu tertentu (tax holiday) selama ini diberikan dalam bentuk pembebasan pajak penghasilan (PPh) selama jangka waktu 5-10 tahun, terhitung sejak tahun pajak dimulainya produksi komersial. Setelah berakhir, wajib pajak diberikan pengurangan PPh badan sebesar 50% dari pajak penghasilan terutang selama dua tahun. Sejauh ini, sudah ada tiga perusahaan yang memperoleh tax holiday, yakni PT Unilever Oleochemical Indonesia, PTChandra Asri Petrochemical, dan anak usaha Grup Sinarmas.
Tax holiday berlaku untuk industri pionir, yaitu industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah, dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, nilai investasi minimal Rp 1 triliun, menempatkan dana minimal 10% dari nilai investasi di perbankan nasional, dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, revisi aturan tax holiday ditargetkan rampung sebelum pemerintahan sekarang berakhir. Kementerian Keuangan, BKPM, dan Kementerian Perdagangan akan bersama-sama membahas revisi tersebut.
“Jadi, perusahaan yang telah memasukkan permohonan tax holiday sebelum 15 Agustus PMK-nya masih berlaku,” kata dia.
Ia menuturkan, saat ini pemerintah tengah memproses permohonan tax holiday empat perusahaan. Keempat perusahaan tersebut sudahmemenuhi syarat sebagai perusahaan pionir dan memiliki teknologi terbarukan.
Selain revisi aturan tax holiday, kata CT, pemerintah akan mempermudah prosedur pengajuan tax holiday yang dikeluhkan investor karena terlalu berbelit-belit dan lama.
Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar menambahkan, ada tiga hal yang akan direvisi tentang tax holiday, yakni menyangkut cakupan sektor akan diperluas, besaran minimum Angsuran ACC Melalui Permata CEO Astra Credit Companies (ACC) Jodjana Jody (kedua kanan) disaksikan pimpinan cabang dan staf melayani pelanggan yang melakukan pembayaran angsuran di Jakarta, Kamis (4/9). ACC bekerja sama dengan Bank Permata untuk pelanggannya yang membuka rekening dan melakukan pembayaran melalui autodebet bank tersebut, dan akan mendapat sejumlah hadiah. (DPPB) DKI Jakarta menyatakan cu­ kup kesulitan mengawasi apakah ada tidaknya sumur resapan di bangunan yang sudah lama berdiri. Hanya 26% Terserap Sebelumnya, pakar hidrologi Sutopo Purwo Nugroho mengatakan su­mur resapan merupakan salah sa­tu solusi yang cukup efektif untuk mengatasi permasalahan kerusakan sumber daya air di Jakarta. Diperkirakan air hujan yang turun di Jakarta 2.000 juta meter kubik per tahun. Hanya 532 juta meter kubik per tahun atau 26,6% yang masuk ke tanah karena 1.468 juta meter kubik atau 73,4 % mengalir ke laut. Dari kawasan Bogor, Jakarta mendapat pasokan air tanah 37 juta meter kubik per tahun. Sementara, potensi air tanah dangkal Jakarta hanya 492 juta meter kubik per tahun dan air tanah dalam 77 juta meter kubik per tahun. Batas aman pengambilan air ba­wah tanah adalah 30% hingga 40 per­sen dari potensi atau hanya 185 juta meter kubik per tahun. Na­mun, pada 2005 saja, Jakarta mengalami defisit air tanah sebesar 66,65 juta meter kubik per tahun. Akibatnya, amblesan muka tanah di Jakarta rata-rata 3,5 centimeter per tahun. Sementara, kenaikan muka laut mencapai 4,38 milimeter hingga tujuh milimeter per tahun. (ant) investasi diturunkan, dan penyederhanaan prosedur.
Selain itu, sektor yang diberikan insentif harus terkait dengan hilirisasi, sehingga mendorong tumbuhnya industri hulu dan hilir secara terintegrasi, agar tercipta nilai tambah yang tinggi.
Reformasi Industri
Sementara itu, pengamat ekonomi Bank BCADavid Sumual mengatakan, pemberian tax holiday sangat penting untuk meningkatkan kinerja industri nasional sehingga lebih berdaya saing. Fasilitas ini juga penting untuk mendorong reformasi struktur industri, sehingga mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan baku dan barang modal.
Karena itu, David menyarankan agar sektor yang berhakmendapatkan fasilitas tax holiday lebih diutamakan industri berat dan industri yang dapat menekan impor bahan baku. Apalagi, 90% impor berupa bahan baku dan barang modal.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang PemberdayaanDaerahNatsirMansyur mengatakan, fasilitas tax holidaysangat penting untuk memajukan industri nasional. Sayangnya, baru sedikit perusahaan yang berhak menikmatinya, yakni Unilever dan Chandra Asri.
Sebelumnya, tujuh perusahaan telah mengajukan proposal tax holiday, yaitu PT Indorama Polychemical Indonesia (Indorama) , PT Caterpillar Indonesia, PT FeNi Halmahera Timur, PT Synthetic Rubber Indonesia, PT Well Har vest Mining, PT Borneo Alumina Indonesia, dan PT Indonesai Guang Ching Nickel&Stainless Steel Industry.
Natsir berpendapat, pemerintah perlu merevisi aturan tax holiday. Nilai investasi minimum harus diturunkan agar jangan hanya perusahaan besar yang memperoleh. Sektornya juga perlu diperluas. Pemerintah perlu memberikan insentif fiskal kepada perusahaan baru.
Selain itu, Natsir Mansyur mengimbau kepada pemerintah supaya mengharmonisasi peraturan dan proses perizinan seluruh jenis insentif, terutama tax holiday. “Selama ini pelaksanaannya dipersulit, termasuk di kementerian teknis terkait,” kata dia kepada Investor Daily.
Menurut dia, proses perizinan investasi dan insentif selama ini harus melewati banyak instansi.”Intinya harus ada kemudahan perizinan, baru investasi itu bisa meningkat pesat,” papar dia.
Itulah sebabnya, Natsir mengapresiasi langkah pemerintah yangmemperbaiki aturan tax holiday. “Pemerintah ingin investasi yang besar-besar, tapi insentif yang dijanjikan sangat sulit didapat,” ujarnya.
Natsir juga berharap pemerintah menyediakan insentif nonfiskal yang nota bene membantu perusahaan yang baru memulai investasi. “Pemerintah jangan hanya menyediakan ‘karpet merah’ bagi perusahaan besar,” kata dia.
Dihubungi terpisah, ekonom Indef Enny Sri Hartati mengatakan, pemerintah harus merevisi jenis industri yang memperoleh insentif pajak. “Yang harus diprioritaskan adalah industri substitusi impor, industri padat karya, dan industri yang memberikan nilai tambah,” kata Enny.
Enny menilai, pemberian insentif tax holiday tidak efektif karena pertumbuhan industri masih rendah. Apalagi yang sudah menikmati baru beberapa perusahaan. Karena itu, pemerintah mesti juga membenahi infrastruktur yang menjadi kendala terbesar investasi.
Peringkat Daya Saing
Natsir Mansyur, David Sumual, dan Enny Sri Hartati sependapat bahwa revisi peraturantax holidayakanmemperbaiki iklim investasi dan memperbaiki daya saing nasional. Jika itu konsisten dan dibarengi perbaikan di sektor lain, peringkat daya saing RI yang kini berada di posisi 34 akan meningkat lagi.
Seperti diketahui, Forum Ekonomi Dunia (World Economic Forum/ WEF) mengumumkan posisi indeks daya saing global tahun 2014/2015. Indonesia menempati posisi 34 dari 144 negara yang disurvei. Level ini membaik empat peringkat dibandingkan posisi 2013/2014 di posisi 38 dan peringkat 50 pada 2012/2013.
Peringkat pertama diduduki Swiss, kemudian disusul Singapura, Amerika Serikat (AS), Finlandia, Jerman, Jepang, Hong Kong, Belanda, Inggris, dan Swedia. Peringkat Indonesia kalah dari Malaysia yang menempati 20 dunia dan Thailand di posisi 31 global. Indonesia hanya lebih baik dari the Filipina (52) dan Vietnam (68).
Peringkat Indonesia rendah karena tingkat korupsi yang tinggi, efisiensi pasar tenaga kerja rendah, rendahnya kualitas kesehatan dan pendidikan, serta teknologi yang masih tertinggal.
Menkeu Chatib Basri mengapresiasi kenaikan peringkat daya saing Indonesia. Dia yakin kenaikan ini terjadi karena adanya perbaikan infrastruktur dan regulasi.
Pendiri sekaligus Direktur Eksekutif WEF Klaus Schwab menyatakan, kondisi ekonomi global masih berisiko, meskipun sejumlah negara melancarkan kebijakan moneter yang cukup berani dalam rangka melaksanakan reformasi struktural untuk membantu pertumbuhan ekonomi.
WEF dalam laporannya menyatakan, faktor pendorong produktivitas dan kesejahteraan suatu negara adalah pelaksanaan reformasi struktural guna mempertahankan pertumbuhan global. Diperlukan inovasi dan sinergi yang lebih kompak antara sektor publik dan swasta.
Peringkat daya saing global WEF didasarkan pada Global Competitiveness Index (GCI), yang diperkenalkan mulai 2004. Skor GCI dihitung berdasarkan 12 kriteria, yakni institusi atau lembaga, infrastruktur, makroekonomi, kesehatan dan pendidikan dasar, pendidikan tinggi dan pelatihan, efisiensi pasar, efisiensi tenaga kerja, pengembangan pasar keuangan, kesiapan teknologi, ukuran pasar, kecanggihan bisnis, dan inovasi. (hg/c02)
taxholiday1
 
taxholiday2
Investor Daily, Jumat 5 September 2014, hal. 1

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.