PLN Teken 8 Kontrak Jual Beli Listrik Panas Bumi

JAKARTA – PT PLN (Persero) meneken perjan­ jian jual beli listrik (power purchase agreement/ PPA) dengan delapan pemegang wilayah kerja pa­nas bumi yang masuk dalam proyek percepatan 10 ribu megawatt (MW) Tahap II atau fast track program-2 (FTP-2).
Direktur Utama PLN Nur Pamuji mengatakan, pemenang lelang proyek panas bumi ini akhirnya mau meneken PPA karena adanya aturan baru terkait energi jenis ini. Peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari PLTP Dan Panas Bumi Untuk PLTP oleh PLN.
“Kalau segera tanda tangan, maka pemegang WKP bisa menggunakan aturan dalam permen itu,” kata dia di Jakarta, Rabu (2/9). Beberapa proyek yang sudah PPA ini adalah PLTP Tangkuban Perahu I, Cisolok Cisukarame, Guci, dan Sorik Merapi.
Aturan yang dimaksud itu adalah terkait kesem­ patan renegosiasi harga listrik panas bumi. Permen 17/2014 Pasal 20 Ayat 3 menyebutkan badan usaha yang meneken PPA sebelum 31 Desember dapat mengajukan penyesuaian harga setelah melakukan eksplorasi dan studi kelayakan. Kesempatan inilah yang menurut Nur diincar oleh pengembang panas bumi.
“Dalam permen itu, kalau yang penugasannya sudah terbit ke PLN dan mau menandatangani (PPA) sebelum 31 Desember, maka dia berhak mendapatkan penyesuaian tarif,” jelas dia.
Namun, lanjut Nur, harga listrik panas bumi bagi 8 pemegangWKP itu dalamPPAmasihmenggunakan harga sesuai hasil lelang. Perubahan atau renego­ siasi harga baru bisa dilakukan setelah pemegang WKP melakukan kegiatan eksplorasi dan membuk­ tikan bahwa biaya pengembangannya ternyata lebih tinggi dari perkiraan semula. “Kalau memang biayanya lebih tinggi, maka bisa penyesuaian harga.
Kalau tidak ya tidak ada penyesuaian harga,” papar dia. Pasalnya, setelah dilakukan pemboran eksplorasi selesai, akan di­ lakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk dinilai apakah pemegang WKP bisa mengajukan perubahan harga.
Dalam Permen 17/2014, harga listrik panas bumi ditentukan oleh tahun kontrak jual beli listrik diteken dan wilayah yang menjadi lokasi pembangkit tersebut. Kisaran harga listrik panas bumi ini yakni US$ 11,8 sen per kilowatt hour (kWh) hingga US$ 29,6 sen/kWh yang berlaku pada 2014-2025.
Harga listrik panas bumi ini lebih tinggi dari harga yang telah ditetapkan sebelumnya. Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 22 Tahun 2012 tentang Penugasan PLN untuk Melakukan Pembe­ lian Tenaga Listrik dari PLTP dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik dari PLTP, harga listrik panas bumi hanya berkisar US$ 10-18,5 sen/kWh berdasarkan wilayah.
Saat ini, sudah ada sekitar 6 pembangkit yang saat ini sudahmulai dikerjakan. PLTP Sungai Penuh dan Hulu lais sedang tahap eksplorasi uap dan akan selesai tahun ini. Konstruksi proyek diperkirakan bisa mulai pada tahun depan. Untuk PLTP Kota­ mobagu, pemboran eksplorasi sudah dilakukan di sana namun belum ada uap yang ditemukan.
Proyek ini diperkirakan baru bisa selesai setelah 2020 nanti. Selanjutnya, PLTP Tulehu ditargetkan masuk pada 2017 nanti. Proyek percepatan 10 ribu MW tahap kedua ini berkapasitas total sebesar 10.047 MW, terdiri dari PLTP mencapai 49% atau berkapasitas 4.925 MW, lalu PLTU sebesar 30,1% atau berkapasitas 3.025 MW, PLTA sebesar 17,4% atau 1.753MW, lalu PLTG sebesar 280MW, dan PLTGB sebesar 64MW. (ayu)PLN
wkp
Investor Daily, Kamis 4 September 2014, hal. 9

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.