JAKARTA-Pemerintah dan PT OKI Pulp & Paper Mills belum mencapai titik sepakat dalam perundingan soal pemberian fasilitas tax holiday.
Menteri Perindustrian M.S. Hidayat menyatakan OKI menginginkan insentif fasilitas pajak berjangka waktu tertentu (tax holiday) untuk 10 tahun. Ini sukar terkabul mengingat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga harus mempertimbangkan aspek penerimaan negara dari pajak.
Sumber: Bisnis Indonesia. Kamis, 4 September 2014.