Jakarta – PT Perusahaan Listrik Negara membuka opsi renegosiasi harga beli listrik di delapan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) yang tekah menandatangani perjanjian jual beli listrik pada 29 Agustus 2014.
Direktur Utama PLN Nur Pamudji mengatakan renegosiasi itu diberlakukan bagi pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) yang telah memandatangani perjanjian jual beli listrik (power purchase agreement/PPA) sebelum 31 Agustus 2014.
Peraturan Terkait: Peraturan Menteri ESDM No. 17/2014.
Sumber: Bisnis Indonesia, Kamis 04 September 2014.