Bandung – Perbarindo Jawa Barat meminta kelonggaran waktu atas peraturan modal tertuang dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) jika ketentuan tersebut diberlakukan kepada BPR existing.
Ketua Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Jabar Andi Gunawan menyepakati jika ketentuan tersebut hanya berlaku bagi pendirian BPR baru dan tidak langsung diterapkan bagi BPR yang sudah berjalan.
Sumber: Bisnis Indonesia, Rabu 03 September 2014.