Ketentuan Modal BPR: Perbarindo Minta Kelonggaran Waktu

Bandung – Perbarindo Jawa Barat meminta kelonggaran waktu atas peraturan modal tertuang dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) jika ketentuan tersebut diberlakukan kepada BPR existing.
Ketua Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Jabar Andi Gunawan menyepakati jika ketentuan tersebut hanya berlaku bagi pendirian BPR baru dan tidak langsung diterapkan bagi BPR yang sudah berjalan.Edisi_Harian_2014-09-03_Page_19_a
Sumber: Bisnis Indonesia, Rabu 03 September 2014.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.