Tak sulit membuat daftar perbedaan antara rokok dan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia. Secara bentuk, manfaat, tujuan, fungsi, manajemen penyelenggara, peraturan pengatur, dampak, dan sebagainya dua hal tersebut tidaklah sama.
Dari sekian perbedaan di antara keduanya, salah satu perbedaan penting antara rokok dan jaminan sosial adalah sifat “kepesertaan.” Setiap warga negara Indonesia tidak diwajibkan oleh regulasi untuk merokok dan sebaliknya, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.
Peraturan Terkait:
UU nomor 40 tahun 2004
Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 2 September 2014.