Kemendag Segera Keluarkan SVLK Kayu Impor

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera mengeluarkan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) untuk produk kayu impor. Kebijakan tersebut kini tengah disiapkan dan paling lambat sudah bisa dirilis akhir September 2014.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Par togi Pangaribuan memaparkan, kebijakan tersebut paling lambat rampung September. “Ekspor kayu saja sudah pemerintah atur. Mungkin sekali rapat lagi karena bentuknya hampir tidak jauh berbeda dengan SVLK untuk ekspor produk kehutanan,” ujar Partogi di Jakarta, Senin (1/9).
Dia memaparkan, setelah aturan keluar akan ada masa transisi selama dua bulan, sehingga dapat diterapkan Januari 2015. Meski bisa saja ada negara yang keberatan dengan aturan ini. Ada beberapa negara yang menganggap aturan ini tidak seimbang. “Kami ingin pastikan kayu impor pun berasal dari kayu legal, bukan dari hasil pembalakan liar (illegal logging). Indonesia memiliki kesempatan untuk lebih berani ambil keputusan,” ungkap Partogi.
Partogi mengungkapkan, dengan penerapan SVLK, penelusuran asal kayu bisa dipastikan. Selama ini dengan adanya praktik illegal logging, lingkungan menjadi tidak baik. “Semua negara hendaknya peduli dan perlumelakukan penelusuran tentang bahan baku yang memiliki asal keberlanjutan sustainability,” ujar Partogi.
Aturan ini, menurut dia, tidak akan mengganggu pasokan kayu impor untuk industri dalam negeri. Aturan itu bukanlah untuk melarang impor kayumelainkan hanya meminimalkan kayu impor ilegal ke industri dalam negeri. “Ini kan pengaturan. Indonesia tidak larang impor. Siapa pun yang butuh kayu, boleh. Tapi harus baca aturan itu, harus melalui proses,” ujar Partogi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), impor bubur kayu Indonesia pada 2013 naik 5,5% atau mencapai 3,85 juta ton, dibandingkan 2012 yang mencapai 3,65 juta ton. Sementara itu, impor untuk impor kayu dan barang dari kayu tahun lalu mencapai 1,06 juta ton atau meningkat 25% dibandingkan 2012 sebesar 848.729 ton. (ajg)
Investor Daily, 2 September 2014, hal. 7

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.