KEPEMILIKAN SAHAM PERBANKAN OJK usulan pembatasan asing di bank melalui POJK

JAKARTA. DPR RI masih membahas kajian pembatasan kepemilikan asing pada perbankan di Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan.

Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, sebaiknya rencana pembatasan kepemilikan asing itu tertuang dalam Peraturan-OJK, daripada di RUU Perbankan.

“Menurut saya, sebaiknya jangan diatur di RUU Perbankan, karena lebih fleksibel tertuang pada POJK ketika ada perubahan,” kata Muliaman, pada acara Indonesia Banking Expo (IBEX) 2014, di JCC, Kamis (28/8).

Sebelumnya, Komisi XI DPR – RI tengah mengkaji rencana kepemilikan saham asing pada perbankan Indonesia maksimal 40%. Kemudian, aturan ini akan berlaku surut untuk semua bank.

Editor: Hendra Gunawan

Kontan.co.id, Kamis, 28 Agustus 2014 | 19:45 WIB

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.