JAKARTA ― Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) berharap, Otoritas Jasa Keungan (OJK) dapat memberikan izin bank-bank syariah untuk bekerja sama dengan bank perkreditan rakyat (BPR) konvensional. Salah satu alasannya agar perbankan syariah dapat memberikan kredit pembiayaan lebih luas kepada petani di Indonesia.
Ketua Umum Asbisindo Yuslam Fauzi menjelaskan, selama ini industri perbankan syariah hanya diperolehkan bekerja sama dengan BPR Syariah (BPRS). Namun, untuk bekerja sama dengan BPR dilarang. Hal tersebut menurut Yuslam, menjadi penghambat perkembangan bagi industri perbankan syariah.
“Karena itu, kami ingin OJK mempertimbangkan agar perbankan syariah diberikan izin terkait kerja sama dengan BPR,” kata dia dalam acara Indonesia Banking Expo (Ibex) 2014 di Jakarta, Kamis (28/8).
Ia menuturkan, hingga saat ini belum ada bank syariah yang mencapai kategori bank umum kegiatan usaha (BUKU) III dan IV. Karena itu, perbankan syariah perlu melakukan terobosan atau inovasi untuk berkembang. Misalnya, itu dilakukan melalui produkmargin during construction (MDK) dapat memberikan pembiayaan di sektor konstruksi.
Solusi untuk hal tersebut, jelas Yusman, dapat dilakukan melalui pendekatan maqashid syariah. Maqasid syariah adalah jantung dalam ilmu ushul fiqh. Oleh sebab itu, maqasid syariah menduduki posisi penting dalam merumuskan ekonomi syariah antara lain untuk menciptakan produk-produk perbankan dan keuangan syariah.
Pada kesempatan itu, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 1 OJK Mulya E Siregar menuturkan, portofolio pembiayaan perbankan syariah kepada sektor prioritas masih kecil. Pembiayaan perbankan syariah untuk sektor pertanian sebesar 2,02%, pertambangan 1,8%, sedangkan konstruksi dan infrastruktur 4,4%. Selanjutnya, untuk sektor konsumsi sebesar 4,1%, serta listrik dan gas 2,4%.
“Perbankan syariah memang memerlukan peningkatan penyaluran kredit. Sehingga, perbankan syariah dapat menyumbang untuk ketahanan pangan dan energi yang lebih besar pada masa mendatang,” tutur dia.
Selain itu, Mulya mengungkapkan, saat ini OJK sedang menyusunmaster planuntuk sektor jasa keuangan syariah. Master plan tersebut akan berguna untuk meningkatkan hubungan ekternal dan mengembangkan infrastruktur jasa keuangan syariah. (c01)
Investor Daily, Jumat 29 Agustus 2014, hal. 22