PEMBAHASAN ATURAN RUU Perbankan Jangan Buru-buru Disahkan

JAKARTA—Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan dinilai masih cukup panjang sehingga tidak perlu dipaksakan untuk dapat disahkan pada masa sidang parlemen periode 2009-2014.
Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono mengatakan ada sejumlah hal mendasar yang hingga kini menyisakan perdebatan panjang sehingga harus dilakukan kajian mendalam.
Screen Shot 2014-08-29 at 5.46.16 AM
Sumber: Bisnis Indonesia. 29 Agustus 2014. hal: 20

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.