JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan tetap mempertahankan kebijakan tarif premi batas bawah untuk sejumlah lini asuransi kerugian meskipun Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta ketentuan tersebut dihapus.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani berdalih apabila premi batas bawah dihapus, industri asuransi akan ‘banting-bantingan tarif yang pada akhirnya dapat merugikan konsumen semisal klaim tidak dibayar.
Sumber: Bisnis Indonesia. Jumat, 29 Agustus 2014.