PEMBAHASAN RUU PERASURANSIAN: Klausul Kepemilikan Saham Deadlock

JAKARTA-Rancangan Undang-undang (RUU) Usaha Perasuransian batal mengatur batas kepemilikan saham asing, karena ada perbedaan usulan dari legislatif dan eksekutif.
Ketentuan mengenai batas kepemilikan saham asuransi diserahkan kepada eksekutif untuk diatur ke dalam peraturan pemerintah.
Screen Shot 2014-08-28 at 5.51.14 AM
Sumber: Bisnis Indonesia. Kamis, 28 Agustus 2014.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.