JAKARTA-Rancangan Undang-undang (RUU) Usaha Perasuransian batal mengatur batas kepemilikan saham asing, karena ada perbedaan usulan dari legislatif dan eksekutif.
Ketentuan mengenai batas kepemilikan saham asuransi diserahkan kepada eksekutif untuk diatur ke dalam peraturan pemerintah.
Sumber: Bisnis Indonesia. Kamis, 28 Agustus 2014.