JAKARTA – Pemerintah memberi batas waktu kepada pemegang Kontrak Karya (KK) dan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) hingga akhir Oktober untuk menyelesaikan kewajiban terkait tunggakan pajak dan royalti. Tercatat sebanyak 27 KK dan 17 PKP2B dinyatakan kurang bayar serta 23 PKP2B belum melunasi royalti sebesar 13,5%.
Pemberian batas waktu ini disam paikan kepada 107 pemegang KK dan PKP2B dalam acara koordinasi dan supervisi atas pengelolaan per tambangan mineral dan batubara di kantor Komisi Pemberantasan Ko rupsi (KPK).
Hadir dalam acara ini antara lain pimpinan KPK Busyro Muqoddas, Kepala Badan Reserse dan Krimi nal Mabes Polri Komjen Suhardi Alius, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R Sukhyar, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, Deputi bidang Tata LingkunganKementerian Lingkungan Hidup Imam Hendargo, serta Direk tur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Mohamad Sigit.
Sukhyar mengatakan pelaku per tambangan memiliki kewajiban yang harus dipenuhi antara lain membayar royalti, jaminan reklamasi dan jamin an pasca tambang. Tapi masih ada sejumlah perusahaan yang belumme lunasinya. “Mereka wajibmemenuhui selambat-lambatnya akhir Oktober. Kalau enggak dilunasi kami nyatakan default (lalai) dan segera perbaiki. Kalau juga tidak diperbaiki maka bisa diterminasi,” kata Sukhyar di Jakarta, Rabu (27/8).
Dia menjelaskan ketentuan terkait default tercantum dalam KK dan PKP2B. Dalam kontrak itu dinyatakan terminasi bisa dilakukan apabila pelaku usaha tidak memperbaiki kelalaian dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam surat tegur. “Kami sudah nya takan default untuk tiga perusahaan. Mereka harus segera perbaiki sebelum akhir Oktober,” tegasnya.
Sementara itu Fuad menambah kan permasalahan setoran pajak maupun royalti bagi KK dan PKP2B lantaran terjadi perbedaan interpre tasi mengenai kewajiban yang mesti dilunasi. Dia bilang ada perusahaan tidak membayar pajak lantaran tidak tahu ada ketentuan yang mengatur hal tersebut.
Oleh sebab itu, Fuad enggan mem beberkan siapa saja pelaku pertam bangan yang belummemenuhi kewa jibannya. “Ada yang belum bayar karena merasa enggak perlu bayar. Jadi enggak bisa dibilang nunggak. Ada masalah interpretasi beda dalam perundang-undangan,” ujarnya.
Ditemui usai acara, Ketua Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Bob Kamandanu menyay angkan sikap pemerintah untuk mengakhiri kontrak pelaku usaha apabila tidak melunasi kewajiban pajak hingga akhir Oktober.
Menurut dia pemerintah seharus nya memahami kondisi yang dihadapi pelaku usaha batubara belakangan ini. Melemahnya harga komoditas ba tubara merupakan penyebab pelaku usaha ‘terjepit’ antara melunasi ke wajiban ke negara atau membayar gaji pegawai.
“Banyak anggota kami yang berope rasi dalam keadaan gali lobang tutup lubang. Melemahnya harga membuat kami dihadapkan pada dua pilihan membayar royalti atau gaji karya wan,” ujarnya.
Bob meminta pemerintahmemikir kan solusi terbaik atau win-win solu tion terhadap persoalan yang dihadapi pelaku usaha. Apabila pemerintah enggan mempertimbangkan atau me mahami kondisi yang dihadapi pelaku usaha maka pilihannya hanyalah me nyerahkan kembali konsesi ke peme rintah. “Kami serahkan ke negara dan kami memang tidaksurvive,” ujarnya.
Investor Daily, Kamis 28 Agustus 2014, Hal. 9