REGULASI BARANG KENA CUKAI: Administrasi Disederhanakan

JAKARTA-Guna meningkatkan pelayanan dan pengawasan barang kena cukai, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK No. 163/PMK.04/2014 tentang perubahan atas PMK No. 237/PMK.04/2009 tentang Tidak Dipungut Cukai.
Direktur Penerimaan dan Peraturan Bea Cukai Ditjen Bea dan Cukai Susiwijono Moegiarso mengatakan PMK No. 163/PMK.04/2014 tersebut bertujuan menyederhanakan sistem administrasi barang kena cukai (BKC).
Screen Shot 2014-08-28 at 5.49.03 AM
Sumber: Bisnis Indonesia. Kamis, 28 Agustus 2014.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.