JAKARTA-Guna meningkatkan pelayanan dan pengawasan barang kena cukai, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK No. 163/PMK.04/2014 tentang perubahan atas PMK No. 237/PMK.04/2009 tentang Tidak Dipungut Cukai.
Direktur Penerimaan dan Peraturan Bea Cukai Ditjen Bea dan Cukai Susiwijono Moegiarso mengatakan PMK No. 163/PMK.04/2014 tersebut bertujuan menyederhanakan sistem administrasi barang kena cukai (BKC).
Sumber: Bisnis Indonesia. Kamis, 28 Agustus 2014.