REGULASI PERPAJAKAN : Objek PPh Pasal 23 Ditambah

JAKARTA-Ditjen Pajak mengusulkan penambahan jenis jasa yang dikenai pajak penghasilan (PPh) pasal 23 sebagai salah satu upaya mengamankan target pajak APBN-Perubahan 2014 sebesar Rp989 triliun.
Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak John Hutagaol mengaku usukan perubahan regulasi tersebut akan ditindaklanjuti Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dalam waktu dekat. Dia mengaku usulan regulasi tersebut masih dalam pembahasan internal.
Screen Shot 2014-08-28 at 5.48.46 AM
Sumber: Bisnis Indonesia. Kamis, 28 Agustus. 2014.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.