JAKARTA-Pemerintah akhirnya merampungkan hampir keseluruhan draf RPP e-commerce. Namun, dari 11 pokok aturan yang termuat dalam draf itu, regulasi soal pemain/ penanaman modal asing di bisnis online belum tersentuh.
Setelah melalui tahap penggodokan yang panjang, draf regulasi yang ditunggu-tunggu banyak pelaku usaha tersebut dipastikan akan diserahkan kepada Sekretariat Negara sebelum masa kerja Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II berakhir pertengahan Oktober.
Sumber: Bisnis Indonesia. Kamis, 28 Agustus. 2014.