JAKARTA-Badan Kebijakan Fiskal (BKF) akan mengatur ulang barang kena pajak (BKP) yang masuk dalam kriteria barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).
Kapala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Astera Prima Bhakti mengatakan BKF tengah mengkaji peraturan pemerintah baru sebagai perubahan dari PP No. 31/2007 yang beberapa pasalnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Dia mengaku telah mengundang para stakeholder dari seluruh sektor usaha.
Sumber: Bisnis Indonesia. Rabu, 27 Agustus 2014.