JAKARTA – Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengatakan, penggabunganKementerian Perindus trian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) harus me lalui pertimbanganmatang dan diukur dampak positif serta negatif yang akan ditimbulkan. Penggabungan bisa saja dilakukan, asal terjamin bisa mening katkan kinerja kedua kementerian tersebut, terutama untuk mendorong pertumbuhan industri dan meningkat kan devisa perdagangan negara.
“Memang ada wacana penggabung an. Menurut saya, kalau itu dilakukan pasti sudah dihitung betul. Tentu harus bisa lebih efektif, karena peng gabungan juga butuh studi. Yang paling penting, penggabungan harus mampu meningkatkan efektivitas dan kinerja,” kata Hidayat usai membuka Pameran Industri Kosmetik dan Jamu di Jakarta, Selasa (26/8).
Hidayat mengungkapkan, pengga bungan kedua kementerian tersebut setidaknya akan membutuhkan waktu sekitar satu tahun untuk harmonisasi administrasi.
“Menurut pengalaman teman-teman dan hasil diskusi dengan para Dirjen, kalau digabung, kemung kinan akan butuh waktu 1 tahun untuk penyesuaian dan sebagainya. Yang penting, jangan sampai setelah me nyesuaikan diri, 5 tahun berikutnya dipisah lagi,” kata dia.
Menurut Hidayat, beberapa negara mitra luar negeri Indonesia juga telah melakukan penggabungan kemente rian industri dan perdagangan. “Efek positif dan negatifnya sama saja, mau digabung atau dipisah,” tutur dia.
Jika memang dipisahkan, lanjut Hidayat, menteri yang memimpin ke menterian tersebut harus cocok satu sama lain. Kedua menteri harus bisa mendukung program, saling meleng kapi, dan seiya sekata. “Karena, tidak ada industri yang bisa berjalan sendiri. Pada ujungnya pasti menggantungkan diri pada marketing, yakni ekspor. Se baliknya, perdagangan inputnya dari investasi,” ujar dia.
Hidayat menegaskan, hal yang pa ling utama di atas itu semua adalah, tetap berpegang pada tujuan awal, yakni menjadikan Indonesia sebagai negara industri pada 2025. Itu berarti, sektor industri harus menjadi andalan. “Karena kita tidak mau menjadi trade country. Tujuan kita adalah menjadi negara industri,” kata dia.
Pada saat menjadi negara industri, lanjut Hidayat, Indonesia sudah bisa digolongkan menjadi negara maju. Yakni, sektor industri berkontribusi minimal 40% terhadap PDB nasional.
Sekjen Kementerian Perindustrian Anshari Bukhari menambahkan, un tuk mencapai level kontribusi 40% industri terhadap PDB, dibutuhkan waktu sekitar 15 tahun. Itu bakal dicapai dengan asumsi pertumbuhan kontribusi sektor industri terhadap PDB nasional sekitar 1% per tahun.
Anshari menambahkan, target tersebut telah terakomodasi dalam UU No 3/2014 tentang Perindustrian, yangmengamanatkan sejumlah aturan pelaksana, termasuk Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN). “Untuk mencapai kenaikan kontribusi 1% per tahun dari sektor industri terhadap PDB nasional, dibu tuhkan pertumbuhan industri sekitar 8-9% per tahun. Dan itu pun dengan dukungan pertumbuhan ekonomi na sional yang harus mencapai 7%,”kata Anshari. (eme)
Investor Daily, Rabu 27 Agustus 2014, hal. 25