Peraturan Perluasan Usaha Multifinance Keluar Sebelum Akhir Tahun

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyempurnakan aturan terkait perluasan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan (multifinance). Menurut rencana, peraturan tersebut akan dikeluarkan sebelum tahun ini berakhir.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJKNgalimSawegamengatakan, pokok peraturan perluasan multifinance itu akan sama dengan peraturan yang ada di perbankan. Pasalnya, perluasan bisnis multifinance hampir sama dengan yang ada di perbankan. Lagipula, pendanaan multifinance banyak berasal dari perbankan.
“Basisnya akan sama dengan perbankan termasuk skemanya dan ruang lingkupnya,” ungkap Ngalim di Jakarta baru-baru ini.
Peraturan yang akan dikeluarkan ini masih berbentuk peraturan OJK. Menurut Ngalim, OJK belum akanmemasukkan pokok peraturan tersebut ke dalam sebuah undang-undang. Pasalnya, untuk membuat undang-undang membutuhkan waktu yang lama. Di lain pihak, industri multifinance harus terus berjalan.
“Kalau dibuat dalam sebuah undang-undang memang memberikan kepastian hukum dan multifinance bisa lebih leluasa untuk berkembang. Namun, pembuatan undang-undang butuh proses dan harus berjalan simultan,” tegas dia.
Selama ini aturan mengenai lini usaha industri pembiayaan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 84 /2006 tentang Perusahaan Pembiayaan. Di dalam PMK itu disebutkan, lini usaha industri pembiayaan terdiri atas sektor konsumsi, anjak piutang, sewa guna usaha, dan kartu kredit.
Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non Bank II OJK Dumoly F Pardede mengatakan. peraturan OJK akan bersumber dari revisi aturan PMK tersebut. Revisi aturan ini ditujukan untuk memberikan lini usaha yang beragam sehingga industri multifinance tidak mengalami stagnansi.
Lini usaha baru yang akan dikembangkan adalah pembiayaan bisnis serta sektor pembiayaan barang dan jasa. Dumoly menjelaskan, untuk pembiayaan bisnis ini di antaranya adalah pembiayaan infrastruktur dan pembiayaan barang dan jasa, contohnya pembiayaan untuk perdagangan dan pengiriman.
Chief Executive Officer PT Indomobil Multi Finance Indonesia Tbk Gunawan mengatakan, perluasan ruang lingkup usaha tentunya akan berdampak baik untuk industri pembiayaan. Apalagi sektor infrastruktur adalah sektor yang harus terus didukung karena masih banyak peluang yang perlu digarap.
Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Finance Roni Haslimmengatakan, perluasan usaha ini sangat bagus untuk membuat industri multifinance berkembang. Namun saat ini BCA Finance belum rencana mengembangkan sektor pembiayaan lain dan masih fokus ke sektor pembiayaan mobil. (gtr)
Investor Daily, Rabu 27 Agustus 2014, hal. 22

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.