Jakarta – Kementerian ESDM menyatakan kesiapannya membeli saham divestasi PT Vale Indonesia Tbk. sekaligus menolak mekanisme penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO).
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R. Sukhyar menyatakan divestasi saham Vale harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa 26 Agustus 2014.