REVISI REGULASI: OJK Siap Sidik Kasus Asuransi

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap melakukan penyidikan tindak pidana asuransi apabila diberi kewenangan seperti yang akan diatur dalam revisi UU No. 2/1992 tentang Usaha Perasuransian.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan NonBank OJK Ngalim Sawega menyampaikan otoritas berharap dapat melakukan penyelidikan karena dilandasi pertimbangan praktis. “Yang lebih paham asuransi adalah OJK,” karanya, pekan lalu.
Screen Shot 2014-08-25 at 5.37.16 AM
Sumber: Bisnis Indonesia. Senin, 25 Agustus 2014.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.