AKTIVITAS KONTRAKTOR ASING: Izin Berusaha Diperketat

JAKARTA-Pemerintah akan memperketat izin baru dan merombak izin lama bagi badan usaha jasa konstruksi asing yang beroperasi di Indonesia untuk memperbaiki kualitas kinerja kontraktor di bidang infrastuktur.
Kepala Badan Pembinanaan Konstruksi (BP Konstruksi) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Hedijanto W. Husaini menyatakan pihaknya akan merevisi Peraturan Pemerintah No. 5/2011 tentang Izin Badan Usaha Asing.

Screen Shot 2014-08-25 at 5.38.39 AM

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.