TELANTARKAN JOINT VENTURE: Shimizu Digugat US$100 juta

JAKARTA-Untuk ketida kalinya PT Dextam Contractors menggugat PT Shimizu Corporation. Kali ini soal pelanggaran kesepakatan kerja sama dengan klaim kerugian hingga US$100 juta.
Kuasa hukum PT Dextam Contractors Aldy Dio dari OC Kaligis & Associates mengatakan Shimizu sebagai tergugat I secara bertahap meninggalkan kliennya dari setiap proyek konstruksi lain di bawah joint venture.
Screen Shot 2014-08-22 at 5.30.48 AM
Sumber: Bisnis Indonesia. Jumat, 22 Agustus 2014.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.