Jakarta – Gugatan ahli waris mantan karyawan terhadap Bank Indonesia dilanjutkan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi tergugat.
Bank sentral itu digugat dengan nilai tuntutan meteriil dan imateriil mencapai Rp 1,5 triliun terkait dengan pemecatan karyawan Bank Indonesia (BI) Kantor Cabang Medan, Sumatera Utara.
Sumber: Bisnis Indonesia, Kamis 21 Agustus 2014.