Sengketa Tenaga Kerja: Eksepso Ditolak, Perkara BI Dilanjutkan

Jakarta – Gugatan ahli waris mantan karyawan terhadap Bank Indonesia dilanjutkan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi tergugat.
Bank sentral itu digugat dengan nilai tuntutan meteriil dan imateriil mencapai Rp 1,5 triliun terkait dengan pemecatan karyawan Bank Indonesia (BI) Kantor Cabang Medan, Sumatera Utara.Screen Shot 2014-08-21 at 5.37.07 AM
Sumber: Bisnis Indonesia, Kamis 21 Agustus 2014.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.