Terbit Perpres Awal September, CT: Usaha Mikro Bisa Akses ke Perbankan

JAKARTA – Peme­ rintah tengah me­ nyiap­kan peraturan yang mempermudah perizinan usaha mikro untuk bisa men­dapatkan ke­mu­ dahan akses pem­ biayaan kepada sek­tor perbankan maupun nonbank serta pendampingan usaha dari pemerintah daerah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan, peraturan mengenai kemudahan perizinan usaha mikro tersebut akan diatur dalam bentuk peraturan presiden (perpres).
“Dalam waktu yang tidak terlalu lama akan dikeluarkan perpres untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap usaha mikro,” kata dia usai rapat koordinasi di Jakarta, Rabu (20/8).
Chairul menjelaskan, perizinan usaha mikro ini akan dikeluarkan oleh kecamatan dalam bentuk selembar kertas. Sedangkan untuk pengajuan perizinan usahanya hanya dengan menggunakan e-KTP. “Perizinan untuk usaha mikro di tingkat kecamatan, atau dapat dilimpahkan kewenangannya ke kelurahan,” ujar dia.
Ia memastikan permintaan proses perizinan ini tidak dipungut biaya dan nantinya pemerintah daerah tidak boleh lagi mengenakan pajak retribusi kepada para pedagang unit mikro yang telah mendapatkan izin berusaha.
“Untuk mendapatkan izin, usaha mikro tidak dikenakan biaya karena dibebankan pada APBN maupun APBD. Selain itu, apabila sudah mendapatkan izin, pemda tidak boleh mengenakan retribusi kepada pengusaha mikro,” tegasnya.
Sementara itu, untuk pengusaha kecil dan menengah, proses perizinan dan persyaratan yang sama akan diberikan pada tingkat kabupaten/kota, namun pedagang wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memudahkan pembayaran pajak 1% dari omzet.
Menurut CT, perpres yang meng­ atur perizinan usaha mikro ini akan dikeluarkan pada awal September, setelah adanya sidang terbatas.
“Setelah perpres keluar, menteri dalam negeri akan mengundang para gubernur, bupati, dan walikota, untuk melakukan sosialisasi agar peraturan ini bisa segera dilakukan. Mudah-mudahan akhir bulan ini bisa selesai,” kata Chairul.
Penyederhanaan Perizinan
Selanjutnya, Chairul juga memapa r kan , peme r i n t ah akan melakukan simplifikasi atau kemudahan atas berbagai proses per­ izinan usaha yang masih tumpang tindih dan membutuhkan waktu lama di tingkat Kementerian dan Lembaga (K/L).
Contoh, perizinan usaha yang membutuhkan proses rumit di sektor perkebunan, mulai dari permulaan badan usaha hingga akhir, yang memakan waktu sekitar 886 hari atau hampir 2,5 tahun. Sedangkan di sektor industri selama 794 hari dan sektor perhubungan 744 hari.
“Ini masih membutuhkan waktu yang luar biasa. BKPM nanti akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait agar tercapai kesepakatan untuk simplifikasi masalah, dan bisa segera dilaporkan pada Presiden dalam rapat terbatas di akhir Agustus nanti,” katanya.
Dia berharap, penyelesaian per­ izinan di tingkat K/L dapat rampung maksimal enam bulan, bahkan bisa lebih singkat yakni empat bulan. Kepala BKPM Mahendra Siregar berjanji akan memangkas perizinan usaha yang kurang relevan dengan berkoordinasi bersama K/L terkait.
“Kami akan membahas dengan menteri dan kepala lembaga terkait, langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menyederhanakan, bahkan menghilangkan izin yang dianggap kurang relevan,” ujarnya.
Mahendra mengatakan, perizinan yang kurang relevan tersebut kerap terjadi pada perizinan sektoral dan perizinan di daerah, mulai dari sektor masing-masing sampai kebutuhan Izin Mendirikan Bangunan dan beberapa izin lain.
“Ada juga izin lingkungan, gangguan, lalu lokasi, wilayah dan sebagainya. Ini yang urusannya ratusan hari. Nah, ini yang mau kami rapihkan,” kata Mahendra.
Ia menambahkan, meskipun dilakukan penyederhanaan izin, pihaknya akan berupaya agar semua proses tersebut dapat sejalan dengan perundang-undangan yang berlaku dan tetap sinkron. (c02)
Investor Daily, 21 Agustus 2014, hal. 20

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.