CORPORATE LAWYER RICARDO SIMANJUNTAK: Putusan MK Wajib Dilanjutkan Aturan Baru

Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan norma Pasal  251 Kitab Undang-Undang  Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat. Norma ini membuat perusahaan asuransi tak lagi dapat membatalkan polis secara sepihak atas dasar pelanggaran utmost goodfaith. Perusahaan  asuransi bersama dengan para pemangku kepentingan mulai berbenah dengan dengan melakukan konsolidasi hingga penyiapan aturan baru.

5 (00F)

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.