Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat. Norma ini membuat perusahaan asuransi tak lagi dapat membatalkan polis secara sepihak atas dasar pelanggaran utmost goodfaith. Perusahaan asuransi bersama dengan para pemangku kepentingan mulai berbenah dengan dengan melakukan konsolidasi hingga penyiapan aturan baru.
Home
Employment & Litigation CORPORATE LAWYER RICARDO SIMANJUNTAK: Putusan MK Wajib Dilanjutkan Aturan Baru
CORPORATE LAWYER RICARDO SIMANJUNTAK: Putusan MK Wajib Dilanjutkan Aturan Baru
Mar 6th, 2025 · Komentar Dimatikan
About NYP
Related Posts
-
Sebanyak 18 UUS Asuransi Siap Spin Off
03/7/2025 · Komentar Dimatikan -
IMPLEMENTASI POJK 20/2023: Resharing Asuransi Kredit Alot
01/14/2025 · Komentar Dimatikan -
ASURANSI KESEHATAN: Celah Asuransi Swasta di Skema Baru JKN
10/7/2024 · Komentar Dimatikan