Home
Posts Tagged "Utmost Goodfaith"
CORPORATE LAWYER RICARDO SIMANJUNTAK: Putusan MK Wajib Dilanjutkan Aturan Baru
Mar 6th, 2025 · Komentar Dimatikan
Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat. Norma ini membuat perusahaan asuransi tak lagi dapat membatalkan polis secara sepihak atas dasar pelanggaran utmost goodfaith. Perusahaan asuransi bersama dengan para pemangku kepentingan mulai berbenah dengan dengan melakukan konsolidasi hingga penyiapan aturan baru.