Jakarta – Pemerintah sedang mempersiapkan tiga pilar kebijakan untuk memacu daya saing sektor ketenagakerjaan guna mengantisipasi serbuan pekerja asing dari negara di Asia Tenggara, saat Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) mulai diberlakukan pada 2015.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menjelaskan ketiga pilar kebijakan yang akan ditempuh pemerintah yakni pertama, memberikan perlindungan pasar lewat aspek regulasi.
Sumber: Bisnis Indonesia, Kamis 21 Agustus 2014.