Presiden Didesak Segera Bentuk Badan PDP

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali diingatkan untuk segera membentuk Badan Perlindungan Data Pribdadi (PDP). Ada dua alasan utama yang melandasinya. Pertama, badan tersebut sangat penting sebagai lembaga tunggal untuk penegakan perlindungan data Pribadi yang akan berimplikasi pada berlakunya hokum perdata dan pidana bagi para pelanggarnya. Alasan kedua, Presiden harus membentuknya paling lambat pada 17 Oktober 2024 atau tinggal sekitar sebulan lagi setelah UU No. 27 Tahun 2022 tentang PDP (UU PDP) disahkan pada 17 Oktober 2022.
3 (013)

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.