JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargerkan dapat mengeluarkan izin usaha perusahaan reasuransi berkapasitas besar (raksasa) sebelum Oktober 2014 guna mengejar masa tender kontrak treaty reasuransi.
Deputi Kominioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Dumoly F Pardede mengatakan saat ini pembahasan penggabungan dua perusahaan reasurasnsi BUMN untuk menjadi satu perusahaan reasuransi raksasa tengah dikebut untuk mencapai target tersebut.
Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 19 Agustus 2014.