Jakarta – Setelah ditunda selama dua pekan homologasi perusahaan telekomunikasi PT Citra Sari Makmur terkait penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU akhirnya disahkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Majelis hakim yang diketahui oleh Arief Waluyo telah mengesahkan perjanjian perdanaian yang telah disepakati sejak 24 Juli 2014 atau homologasi. Berdasarkan Pasa 285 ayat 1 Undang-Undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU majelis Hakim wajib memberikan putusan tentang pengesahan perjanjian damai.
Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa 19 Agustus 2014.