Bekasi – Kamar Dagang dan Industri Kota Bekali meminta Pemerintah Kota Bekasi transparan dalam menerapkan aturan daerah tentang Izin Memeperkerjakan Tenaga Kerja Asing yang akan dimulai pada September 2014.
Wakil Ketua Bidang Humas dan Promosi Kadin Kota Bekasi Iqbal Daur mengatakan pihaknya menyadari perda itu bertujuan memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa 19 Agustus 2014.